Tuesday, December 11, 2012

Pesulap Limbad Terancam 4 Tahun Penjara


Unikei - Kabar pelaporan pesulap Limbad oleh sang istri, Susi Indrawati, di Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menyebutkan suaminya telah melakukan perzinahan dengan perempuan lain berinisial 'B'.

"Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut Saudari Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B. TKP-nya di Global Mansion Tangeran, dan Iris Residence Jakarta Selatan," tutur Kombes Rikwanto.

Dengan menyampaikan surat nikah bernomor 418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita tersebut saat ini tengah hamil. "Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah," lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat saksi.

Artinya Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan. Ini melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu untuk memanggil terlapor, untuk pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto menerangkan.

Apabila hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan, Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Tidak mustahil Limbad terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Rikwanto tegas.

No comments:

Post a Comment