Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu dini hari (6/10). Foto: Natalia/JPNN
Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto mengaku pihaknya tak melakukan penangkapan pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Jumat malam (5/10). Saat datang ke KPK, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK dengan membawa surat penangkapan Novel yang diduga terlibat kasus penganiayaan berat di Bengkulu. Surat penangkapan itu bernomor Sp. Kap/136/X/2012/Dit. Reskrimum. Namun, Novel pun tak ada di KPK saat itu.
" Kami bawa surat penangkapan. Tapi dikatakan yang bersangkutan (Novel) sudah tidak ada di sini (KPK). Kami diperintahkan menunggu, saya siap menunggu. Lalu dihubungkan pada pak Zulkarnaen. Katanya hari Senin saja. Tapi saya bilang pemberitahuan surat penangkapan tidak bisa ditunda-tunda, jadi saya harus tunjukkan surat itu pada pimpinan KPK," ujar Dedy saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu dini hari (6/10).
Oleh karena Novel tak ada di KPK, Dedy mengatakan pihaknya hanya memberitahukan surat penangkapan yang dibawanya agar diketahui pimpinan KPK, yang tak juga berhasil ditemui. Dedy dan beberapa anggota polisi dari Polda Metro Jaya hanya dapat bertemu dua penyidik KPK bernama Gani dan Anhar.
Dedy juga mengaku membawa surat penggeledahan, tapi saat itu kedatangannya bukan untuk menggeledah, melainkan berkoordinasi untuk melakukan penangkapan.
"Kami menunggu, katanya pimpinan KPK sudah di atas (dalam gedung KPK). Ini kita sudah menunggu 1 jam lebih. Oke saya tunggu. Begitu saya menghadap lagi ternyata yang datang bukan pimpinan KPK, tapi wartawan yang sudah penuh dan penggiat anti korupsi," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Novel akan ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan berat pada enam pelaku yang dituduh sebagai pencuri sarang burung walet, Februari 2004 silam. Ia melakukan penembakan, sehingga menyebabkan salah satu pelaku tewas. Dalam surat penangkapan terhadap pria kelahiran 20 Juni 1971 itu, tertulis ia telah melakukan tindakan penganiayaan dengan luka berat dan meninggal dunia.
Ia diduga melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kasus itu telah terjadi 8 tahun silam. Polisi beralasan, atas desakan dari masyarakat, keluarga korban dan lembaga swadaya masyarakat-lah yang melatarbelakangi mereka mengusut kembali kasus itu. Termasuk menyidik dan menetapkan Novel sebagai tersangka tunggal penembakan tersebut. Keterangan saksi seluruhnya menyebut Novel bersalah.
Meski begitu, saat ini KPK berkomitmen tetap menjaga Novel yang dianggap sebagai korban kriminalisasi Polri. Kedatangan Polri yang tiba-tiba Jumat malam itu menuai berbagai kontroversi. Novel kini menjadi pimpinan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Polisi pemilik satu bunga melati di pundaknya itu merupakan bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2012/10/06/142274/Polisi-Gagal-Tangkap-Novel-
No comments:
Post a Comment